Persyaratan pindah KK dari luar kota ke Surabaya :
- Surat keterangan pindah dari daerah asal (Dispenduk kota/kabupaten asal).
- Foto copy/ menunjukan data nikah/ kutipan Akta Kawin
- Surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI.
- KK (Kartu Keluarga) yang akan ditumpangi.
- Surat pernyataan jaminan tempatg tinggal dari kepala keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW.
- Surat pernyataan atau keterangan jaminan pekerjaan
- Jangaka waktu pelaporan 30 hari kerja sejak tanggal terbit Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
- Retribusi : Rp 0.- (Gratis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar