Kamis, 21 November 2013

* Pindah KK masuk ke Surabaya *


Persyaratan pindah KK dari luar kota ke Surabaya :
  1.  Surat keterangan pindah dari daerah asal (Dispenduk kota/kabupaten asal).
  2.  Foto copy/ menunjukan data nikah/ kutipan Akta Kawin
  3.  Surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI.
  4. KK (Kartu Keluarga) yang akan ditumpangi.
  5. Surat pernyataan jaminan tempatg tinggal dari kepala keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW.
  6. Surat pernyataan atau keterangan jaminan pekerjaan
  7. Jangaka waktu pelaporan 30 hari kerja sejak tanggal terbit Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
  8. Retribusi : Rp 0.- (Gratis)
     




Tidak ada komentar:

Posting Komentar