Kamis, 14 November 2013

* KIPEM ( Kartu Identitas Penduduk Musiman ) *


Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah Kartu Penduduk bagi warga Luar Kota yang tinggal di Surabaya untuk sementara waktu. KIPEM memiliki masa waktu berlaku selama 1 tahun, untuk kemudian di tahun berikutnya dapat diperpanjang kembali.

Persyaratan bagi pemohon KIPEM :
  1. Membawa Surat Pengantar dari RT & RW setempat. 
  2. Membawa Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal yang ditandatangani Kelurahan / Kecamatan tempat awal berdomisili. 
  3. Melampirkan KTP yang berlaku. 
  4. Surat Ganti Nama (bagi yang telah berganti nama). 
  5. Membawa Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari instansi atau perusahaan terkait. 
  6. Membawa Surat Keterangan Bersekolah / Kuliah dari Sekolah atau Universitas terkait. 
  7. Pas Foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi PenggantianBiaya cetak kartu penduduk dan Akta Catatan Sipil, disebutkan bahwa pengurursan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) dikenakan retribusi sebesar Rp 10.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar