Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah Kartu Penduduk bagi warga Luar Kota yang tinggal di Surabaya untuk sementara waktu. KIPEM memiliki masa waktu berlaku selama 1 tahun, untuk kemudian di tahun berikutnya dapat diperpanjang kembali.
Persyaratan bagi pemohon KIPEM :
- Membawa Surat Pengantar dari RT & RW setempat.
- Membawa Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal yang ditandatangani Kelurahan / Kecamatan tempat awal berdomisili.
- Melampirkan KTP yang berlaku.
- Surat Ganti Nama (bagi yang telah berganti nama).
- Membawa Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari instansi atau perusahaan terkait.
- Membawa Surat Keterangan Bersekolah / Kuliah dari Sekolah atau Universitas terkait.
- Pas Foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi PenggantianBiaya cetak kartu penduduk dan Akta Catatan Sipil, disebutkan bahwa pengurursan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) dikenakan retribusi sebesar Rp 10.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar