Kamis, 21 November 2013

* Akta Kematian *


Pemohon pembuatan Akta Kematian membutuhkan persyaratan :
  1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
  2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
  3. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
  4. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
  5. Fotocopy Akta Kematian Suami/ Istri bagi duda atau janda;
  6. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
Pihak RT & RW akan membuatkan Surat Pengantar Pembuatan AKta Kematian untuk diteruskan prosesnya ke Kelurahan.

Pemohon Akta Kematian pada tahap Kelurahan :
  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kematian (form F2-28);
  2. Lurah menerbitkan form F2-29 sebagai Surat Keterangan Kematian yang telah ditandatangani oleh Lurah;
Pemohon Akta Kematian pada tahap Kecamatan :
Pemohon melaporkan ke petugas untuk pemisahan KK (Jika yang meninggal adalah kepala keluarga);

Pemohon Akta Kematian pada tahap Dispendukcapil :
  1. Petugas menerima form F2-28 dan berkas sesuai persyaratan yang berlaku;
  2. Petugas mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta;
  3. Petugas menyimpan Register Akta sebagai arsip.
URL LINK :   http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-catatan-sipil/360-pencatatan-kematian-bagi-wni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar