Pemohon pembuatan Akta Kematian membutuhkan persyaratan :
- Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
- Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
- Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
- Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
- Fotocopy Akta Kematian Suami/ Istri bagi duda atau janda;
- Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
Pihak RT & RW akan membuatkan Surat Pengantar Pembuatan AKta Kematian untuk diteruskan prosesnya ke Kelurahan.
Pemohon Akta Kematian pada tahap Kelurahan :
- Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kematian (form F2-28);
- Lurah menerbitkan form F2-29 sebagai Surat Keterangan Kematian yang telah ditandatangani oleh Lurah;
Pemohon Akta Kematian pada tahap Kecamatan :
Pemohon melaporkan ke petugas untuk pemisahan KK (Jika yang meninggal adalah kepala keluarga);
Pemohon Akta Kematian pada tahap Dispendukcapil :
- Petugas menerima form F2-28 dan berkas sesuai persyaratan yang berlaku;
- Petugas mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta;
- Petugas menyimpan Register Akta sebagai arsip.
URL LINK : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-catatan-sipil/360-pencatatan-kematian-bagi-wni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar