Pemohon Membawa persyaratan :
- Fotocopy Akta Kawin;
- Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT & RW;
- KTP pemilik rumah;
- Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah);
- Akta Kelahiran/Biodata (bila ada);
Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap;
Permohonan pada Tahap Kelurahan :
- Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
- Pemohon meneruskan berkas formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
- Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; yang akhirnya pihak Kecamatan Menerbitkan KK
URL LINK : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan/316-kartu-keluarga-bagi-wni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar