Kamis, 14 November 2013

* Kartu Keluarga ( KK ) Baru *


Pemohon Membawa persyaratan :
  1. Fotocopy Akta Kawin; 
  2. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT & RW; 
  3. KTP pemilik rumah; 
  4. Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI); 
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah); 
  6. Akta Kelahiran/Biodata (bila ada);
Pemohon pada tahap RT & RW :
Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap;

Permohonan pada Tahap Kelurahan :
  1. Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK); 
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; 
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; 
  4. Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Pemohonan KK); 
  5. Pemohon meneruskan berkas formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan;
Permohonan pada Tahap Kecamatan :
  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; 
  2. Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK); 
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk
Permohonan pada tahap DISPENDUKCAPIL :
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; yang akhirnya pihak Kecamatan Menerbitkan KK

URL LINK :  http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan/316-kartu-keluarga-bagi-wni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar