Syarat Pembuatan Pencatatan Pengangkatan Anak :
- Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang dilegalisir;
- Dokumen asli Kutipan Akta Kelahiran anak yang diangkat beserta fotocopy;
- Fotocopy KK orang tua angkat;
- Fotocopy KTP orang tua angkat;
Pemohon Pencatatan Pengangkatan Anak pada tahap Dispendukcapil :
- Petugas memberikan formuir Pelaporan Pengangkatan Anak kepada pemohon untuk diisi;
- Pemohon menyerahkan form F-2.35 (Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak) yang telah diisi beserta persyaratan;
- Petugas mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
- Petugas memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Petugas menyimpan register akta sebagai arsip.
URL LINK : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-catatan-sipil/353-pencatatan-pengangkatan-anak-bagi-wni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar