Kamis, 21 November 2013

* Pencatatan Pengangkatan Anak *


Syarat Pembuatan Pencatatan Pengangkatan Anak :
  1. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang dilegalisir;
  2. Dokumen asli Kutipan Akta Kelahiran anak yang diangkat beserta fotocopy;
  3. Fotocopy KK orang tua angkat;
  4. Fotocopy KTP orang tua angkat;
Pemohon Pencatatan Pengangkatan Anak pada tahap Dispendukcapil :
  1. Petugas memberikan formuir Pelaporan Pengangkatan Anak kepada pemohon untuk diisi;
  2. Pemohon menyerahkan form F-2.35 (Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak) yang telah diisi beserta persyaratan;
  3. Petugas mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
  4. Petugas memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  5. Petugas menyimpan register akta sebagai arsip.
URL LINK  :    http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-catatan-sipil/353-pencatatan-pengangkatan-anak-bagi-wni


Tidak ada komentar:

Posting Komentar