Pada dasarnya pelaporan peristiwa kelahiran setelah ditertibkannya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dilaporkan pada Instansi / Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Menteri Dalam Negeri No. 472.11/5411/SJ/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang perpanjangan Masa berlaku dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka bagi kelahiran sebelum UU No. 23 Tahun 2006 diterbitkan, walaupun tempat peristiwa kelahiran berbeda dengan domisili (KK) dapat dilaporkan di Instansi dimana yang bersangkutan tercatat kependudukannya (KK).
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa dalam pencatatan kelahiran diatur sebagai berikut :
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
- Yang dimaksud dengan tempat terjadinya peristiwa kelahiran adalah wilayah terjadinya kelahiran.
- Maka pencatatan kelahiran anak saudara dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dengan persyaratan :
- Asli Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Fotocopy Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua yang dilegalisir;
- Foto Copy KTP & KK orang tua;
- Foto Copy KTP 2 Orang saksi;
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan setempat (berdasarkan KK & KTP pemohon);
- Anak yang dilaporkan wajib memiliki NIK/masuk dalam susunan Kartu Keluarga.
Untuk membuatkan akte kelahiran dibutuhkan surat nikah legalisir dari pengadilan negri. Akte kawin harus di Legalisir, Legalisir dapat dilakukan ditempat yang menerbitkan Akta tersebut. atau di Pengadilan Negeri setempat. Legalisir sebagai pengesahan atas kebenaran isi Akta Foto copy'an tersebut
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran bagi orang tua yang telah bercerai :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli);
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan setempat (berdasarkan KK & KTP pemohon);
- Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua yang dilegalisir/ foto copy Akta Perceraian (bagi yang bercerai);
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah;
- Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya);
- Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;
- Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar