1. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
Pemohon pada tahap RT & RW :
RT & RW membuatkan Surat Pengantar Pembuatan KTP;
Pemohon pada tahap Kelurahan :
1. Penduduk mengisi dan menandatangani form F-1.21 (Formulir Permohonan KTP WNI);
2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan;
3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
4. Lurah menandatangani form F-1.21 (Formulir Permohonan KTP);
5. Petugas Registrasi menyerahkan Formulir Permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat;
Pemohon pada tahap Kecamatan :
1. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
2. Camat menerbitkan KTP.
URL LINK : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan/328-penerbitan-ktp-karena-pindah-datang-bagi-wni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar