Senin, 18 November 2013

* KTP Pindah Datang *


Pemohon membawa persyaratan :
    1. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
    2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri  karena pindah;

Pemohon pada tahap RT & RW :
RT & RW membuatkan Surat Pengantar Pembuatan KTP;
Pemohon pada tahap Kelurahan :
    1. Penduduk mengisi dan menandatangani form F-1.21 (Formulir Permohonan KTP WNI);
    2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan;
    3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
    4. Lurah menandatangani form F-1.21 (Formulir Permohonan KTP);
    5. Petugas Registrasi menyerahkan Formulir Permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat;


Pemohon pada tahap Kecamatan :
    1. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    2. Camat menerbitkan KTP.


URL LINK :   http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan/328-penerbitan-ktp-karena-pindah-datang-bagi-wni



Tidak ada komentar:

Posting Komentar