Cara Dapatkan Akta Nikah dari Catatan Sipil Surabaya Bila Menikah Beda Agama
Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan pasal 35 huruf a bahwa "pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan"
Penjelasan tentang pasal 35 huruf a berbunyi : "yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama"
Berdasarkan perundang-undangan tersebut bahwa perkawinan beda agama dapat diurus di pengadilan setempat, setelah itu perkawinan dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Persyaratan untuk mendapatkan Akta Nikah dari catatan sipil :
- Akta Kelahiran pemohon.
- SKLD, Pasport dan Visa Surat Keterangan Kedutaan
- (terjemahan weeb-lugas surat-surat berbahasa asing) * no 2 & 3 Bagi warga asing *
- KTP dan KSK
- Akta Perceraian/ kematian dengan istri/ suami terdahulu
- Surat ijin kawin dari komandan bagi anggota ABRI
- Surat ijin kawin dari orang tua (belum berusia 21 tahun)
- Surat perjanjian kawin (Bila ada)
- Akta kelahiran anak (Bila ada)
- Surat ganti nama (Bila ada)
- Surat baptis
- Surat Keterangan Gereja / Vihara / Pura
- Surat Nikah dari pemuka Agama
- 6 (enam) lembar pas foto 4 x 6 gandeng hitam putih
- Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4)
- Pernyataan belum pernah menikah (materai 6000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar