Kamis, 21 November 2013

* Akta Nikah beda agama dari Catatan Sipil *


Cara Dapatkan Akta Nikah dari Catatan Sipil Surabaya Bila Menikah Beda Agama 

Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan pasal 35 huruf a bahwa "pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan"
Penjelasan tentang pasal 35 huruf a berbunyi : "yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama"
Berdasarkan perundang-undangan tersebut bahwa perkawinan beda agama dapat diurus di pengadilan setempat, setelah itu perkawinan dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.



Persyaratan untuk mendapatkan Akta Nikah dari catatan sipil :

  1. Akta Kelahiran pemohon. 
  2. SKLD, Pasport dan Visa Surat Keterangan Kedutaan
  3. (terjemahan weeb-lugas surat-surat berbahasa asing) * no 2 & 3 Bagi warga asing *
  4. KTP dan KSK
  5. Akta Perceraian/ kematian dengan istri/ suami terdahulu
  6. Surat ijin kawin dari komandan bagi anggota ABRI
  7. Surat ijin kawin dari orang tua (belum berusia 21 tahun)
  8. Surat perjanjian kawin (Bila ada)
  9. Akta kelahiran anak (Bila ada)
  10. Surat ganti nama (Bila ada)
  11. Surat baptis
  12. Surat Keterangan Gereja / Vihara / Pura
  13. Surat Nikah dari pemuka Agama
  14. 6 (enam) lembar pas foto 4 x 6 gandeng hitam putih
  15. Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4) 
  16. Pernyataan belum pernah menikah (materai 6000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar