Tampilkan postingan dengan label KEPENDUDUKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEPENDUDUKAN. Tampilkan semua postingan
Kamis, 13 Februari 2014
Kamis, 21 November 2013
* Pencatatan Pengangkatan Anak *
Syarat Pembuatan Pencatatan Pengangkatan Anak :
- Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang dilegalisir;
- Dokumen asli Kutipan Akta Kelahiran anak yang diangkat beserta fotocopy;
- Fotocopy KK orang tua angkat;
- Fotocopy KTP orang tua angkat;
Pemohon Pencatatan Pengangkatan Anak pada tahap Dispendukcapil :
- Petugas memberikan formuir Pelaporan Pengangkatan Anak kepada pemohon untuk diisi;
- Pemohon menyerahkan form F-2.35 (Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak) yang telah diisi beserta persyaratan;
- Petugas mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
- Petugas memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Petugas menyimpan register akta sebagai arsip.
URL LINK : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-catatan-sipil/353-pencatatan-pengangkatan-anak-bagi-wni
* Akta Kematian *
Pemohon pembuatan Akta Kematian membutuhkan persyaratan :
- Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Paramedis ;
- Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
- Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
- Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
- Fotocopy Akta Kematian Suami/ Istri bagi duda atau janda;
- Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
Pihak RT & RW akan membuatkan Surat Pengantar Pembuatan AKta Kematian untuk diteruskan prosesnya ke Kelurahan.
Pemohon Akta Kematian pada tahap Kelurahan :
- Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Kematian (form F2-28);
- Lurah menerbitkan form F2-29 sebagai Surat Keterangan Kematian yang telah ditandatangani oleh Lurah;
Pemohon Akta Kematian pada tahap Kecamatan :
Pemohon melaporkan ke petugas untuk pemisahan KK (Jika yang meninggal adalah kepala keluarga);
Pemohon Akta Kematian pada tahap Dispendukcapil :
- Petugas menerima form F2-28 dan berkas sesuai persyaratan yang berlaku;
- Petugas mencatat dalam register akta dan menerbitkan kutipan akta;
- Petugas menyimpan Register Akta sebagai arsip.
URL LINK : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-catatan-sipil/360-pencatatan-kematian-bagi-wni
* Akta Kelahiran *
Pada dasarnya pelaporan peristiwa kelahiran setelah ditertibkannya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dilaporkan pada Instansi / Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Menteri Dalam Negeri No. 472.11/5411/SJ/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang perpanjangan Masa berlaku dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka bagi kelahiran sebelum UU No. 23 Tahun 2006 diterbitkan, walaupun tempat peristiwa kelahiran berbeda dengan domisili (KK) dapat dilaporkan di Instansi dimana yang bersangkutan tercatat kependudukannya (KK).
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa dalam pencatatan kelahiran diatur sebagai berikut :
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
- Yang dimaksud dengan tempat terjadinya peristiwa kelahiran adalah wilayah terjadinya kelahiran.
- Maka pencatatan kelahiran anak saudara dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dengan persyaratan :
- Asli Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Fotocopy Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua yang dilegalisir;
- Foto Copy KTP & KK orang tua;
- Foto Copy KTP 2 Orang saksi;
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan setempat (berdasarkan KK & KTP pemohon);
- Anak yang dilaporkan wajib memiliki NIK/masuk dalam susunan Kartu Keluarga.
Untuk membuatkan akte kelahiran dibutuhkan surat nikah legalisir dari pengadilan negri. Akte kawin harus di Legalisir, Legalisir dapat dilakukan ditempat yang menerbitkan Akta tersebut. atau di Pengadilan Negeri setempat. Legalisir sebagai pengesahan atas kebenaran isi Akta Foto copy'an tersebut
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran bagi orang tua yang telah bercerai :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli);
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan setempat (berdasarkan KK & KTP pemohon);
- Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua yang dilegalisir/ foto copy Akta Perceraian (bagi yang bercerai);
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah;
- Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya);
- Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;
- Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
* Akta Nikah beda agama dari Catatan Sipil *
Cara Dapatkan Akta Nikah dari Catatan Sipil Surabaya Bila Menikah Beda Agama
Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan pasal 35 huruf a bahwa "pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan"
Penjelasan tentang pasal 35 huruf a berbunyi : "yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama"
Berdasarkan perundang-undangan tersebut bahwa perkawinan beda agama dapat diurus di pengadilan setempat, setelah itu perkawinan dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Persyaratan untuk mendapatkan Akta Nikah dari catatan sipil :
- Akta Kelahiran pemohon.
- SKLD, Pasport dan Visa Surat Keterangan Kedutaan
- (terjemahan weeb-lugas surat-surat berbahasa asing) * no 2 & 3 Bagi warga asing *
- KTP dan KSK
- Akta Perceraian/ kematian dengan istri/ suami terdahulu
- Surat ijin kawin dari komandan bagi anggota ABRI
- Surat ijin kawin dari orang tua (belum berusia 21 tahun)
- Surat perjanjian kawin (Bila ada)
- Akta kelahiran anak (Bila ada)
- Surat ganti nama (Bila ada)
- Surat baptis
- Surat Keterangan Gereja / Vihara / Pura
- Surat Nikah dari pemuka Agama
- 6 (enam) lembar pas foto 4 x 6 gandeng hitam putih
- Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4)
- Pernyataan belum pernah menikah (materai 6000)
* Pindah KK masuk ke Surabaya *
Persyaratan pindah KK dari luar kota ke Surabaya :
- Surat keterangan pindah dari daerah asal (Dispenduk kota/kabupaten asal).
- Foto copy/ menunjukan data nikah/ kutipan Akta Kawin
- Surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW yang antara lain menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI.
- KK (Kartu Keluarga) yang akan ditumpangi.
- Surat pernyataan jaminan tempatg tinggal dari kepala keluarga yang akan ditumpangi dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW.
- Surat pernyataan atau keterangan jaminan pekerjaan
- Jangaka waktu pelaporan 30 hari kerja sejak tanggal terbit Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
- Retribusi : Rp 0.- (Gratis)
Senin, 18 November 2013
* KTP Pindah Datang *
1. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
Pemohon pada tahap RT & RW :
RT & RW membuatkan Surat Pengantar Pembuatan KTP;
Pemohon pada tahap Kelurahan :
1. Penduduk mengisi dan menandatangani form F-1.21 (Formulir Permohonan KTP WNI);
2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan;
3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
4. Lurah menandatangani form F-1.21 (Formulir Permohonan KTP);
5. Petugas Registrasi menyerahkan Formulir Permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat;
Pemohon pada tahap Kecamatan :
1. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
2. Camat menerbitkan KTP.
URL LINK : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan/328-penerbitan-ktp-karena-pindah-datang-bagi-wni
Kamis, 14 November 2013
* Kartu Keluarga ( KK ) Baru *
Pemohon Membawa persyaratan :
- Fotocopy Akta Kawin;
- Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT & RW;
- KTP pemilik rumah;
- Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah);
- Akta Kelahiran/Biodata (bila ada);
Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap;
Permohonan pada Tahap Kelurahan :
- Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
- Pemohon meneruskan berkas formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
- Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; yang akhirnya pihak Kecamatan Menerbitkan KK
URL LINK : http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan/316-kartu-keluarga-bagi-wni
* KIPEM ( Kartu Identitas Penduduk Musiman ) *
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah Kartu Penduduk bagi warga Luar Kota yang tinggal di Surabaya untuk sementara waktu. KIPEM memiliki masa waktu berlaku selama 1 tahun, untuk kemudian di tahun berikutnya dapat diperpanjang kembali.
Persyaratan bagi pemohon KIPEM :
- Membawa Surat Pengantar dari RT & RW setempat.
- Membawa Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal yang ditandatangani Kelurahan / Kecamatan tempat awal berdomisili.
- Melampirkan KTP yang berlaku.
- Surat Ganti Nama (bagi yang telah berganti nama).
- Membawa Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari instansi atau perusahaan terkait.
- Membawa Surat Keterangan Bersekolah / Kuliah dari Sekolah atau Universitas terkait.
- Pas Foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi PenggantianBiaya cetak kartu penduduk dan Akta Catatan Sipil, disebutkan bahwa pengurursan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) dikenakan retribusi sebesar Rp 10.000
Langganan:
Postingan (Atom)




















